Home » » N A P Z A

N A P Z A

N A P Z A

(Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)

Oleh: Tri Mulyoni dan Joko Julianto

A. Latar Belakang

Sebenarnya Napza merupakan masalah yang kompleks dan bisa dilihat dari berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, sosiologi, farmakologi, kriminologi, biologi dan lain sebagainya. Kekomplekan itu juga menunjukkan adanya bebagai kepentingan yang berperan di balik masalah Napza. Secara umum dapat dikatakan bahwa Napza entah ditinjau dari segi manapun – dalam hal ini Napza dilihat sebagai problem penyalahgunaan – akan merugikan manusia. Untuk membuktikan hal ini pun sebenarnya tidak harus memerlukan kajian penelitian secara ilmiah, tetapi cukuplah bila kita belajar dari pengalaman. Anenya meskipun semua orang tahu dan menyadari akan akibat Napza, namun manusia tidak jera untuk ‘bermain-main’ dengannya. Persoalan penyalahgunaan Napza dewasa ini bukannya menyusut tetapi malah menjadi-jadi.

B. Pengertian Napza

Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Adapun pengertian dari masing-masing kata Napza itu ialah:

1. Narkotika

Narkotika menurut undang-undang nomor 22 tahun 1997 ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sentesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pengertian narkotika secara umum yaitu zat atau obat yang dapat merubah mental (keadaan jiwa) dan tingkah laku seseorang menjadi ketergantungan.

2. Psikotropika

Psikotropika menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 ialah zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhsiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

3. Zat adiktif

Untuk pengetrian zat adiktif juga merupakan zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan sarap dan menimbulkan ketergantungan namun tingkatannya masih rendah tapi awal dari beranjak untuk memakai narkoba dan psikotropika.

C. Jenis-jenias NAPZA

1. Narkotika tergolong dalam 3 bagian, yaitu:

1) Narkotika golongan I antara lain: tanaman papaver, somnivorum, ganja, heroin, sabu.

2) Narkotika golongan II antara lain: alfasetilmetadol, alfamelfrodina.

3) Narkotika golongan III antara lain: etilmorfina, kodenia.

2. Penggolongan psikotropika ini antara lain:

a) Golongan I adalah psikotropika hanya dapat digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi amat kuat akibat sindromi ketergantungan. Seperti: ecstasy, kokain, nikotin.

b) golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi/untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindromi ketergantungan.

c) golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi/ untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempenyuai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

3. Adapun yang termasuk dalam zat adiktif ialah: Lem Aica Aibon, Thinner, bensin, spritus, jamur, Kecubung, alkohol ( bir, whiski, vodka, anggur merah, dan lain-lain), dan rokok.

D. Ciri-ciri korban penyalahgunaan NAPZA

Adapun dampak korban penyalahgunaan NAPZA, di antaranya:

1. Ciri-ciri fisik

§ Badan kurus karena pola makan tidak teratur

§ Gagal ginjal

§ Perlemahan, pengkerutan dan kanker hati

§ Radang paru-paru

§ Rentan terhadap penyakit HIV/AIDS

§ Cacat janin, impotensi, gangguan menstrubasi

§ Pucat akibat kurang darah

§ Penyakit lupa ingatan dan kerusakan otak

§ Pendarahan lambung

§ Gangguan fungsi jantung menyebabkan kematian

2. Ciri-ciri psikologis

§ Emosi tidak terkendali

§ Selalu berbohong

§ Tidak merasa aman

§ Tidak memiliki tanggung jawab

§ Kecemasan yang berlebihan

§ Ketakutan yang luar biasa

§ Hilang ingatan (gila)

3. Ciri-ciri sosial

§ Hubungan dengan keluarga, guru, teman serta lingkungannya terganggu

§ Mengganggu ketertiban umum

§ Selalu menghindari kontak dengan orng lain

§ Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan yang positif

§ Melakukan hubungan seks secara bebas

§ Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada

§ Mencuri

E. Aspek Hukum penyalahgunaan NAPZA

1. Udang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika

ü Pasal 36 : orang tua atau wali pecandu yan belum cukup umur bila sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyhak 1 juta rupiah.

ü Pasal 45 : pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan atau perawatan

ü Pasal 78 dan 79 : bagi penggguna hukuman 4 tahun penjara.

ü pasal 81 dan 82 : bagi pengedar hukuman 20 tahun/seumur hidup/mati ditambah denda.

2. Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

ü Pasal 37 ayat 1: pengguna psikotropika berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan atau perawatan

ü Pasal 39 clan 42 : coba-coba menggunakan psikotropika 4-15 tahun penjara

ü Pasal 59 dan 60 : bagi pengedar psikotropika hukuman 4 tahun penjara ditambah denda.

3. Keppres No.3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

ü Pasal 3 ayat 1 minuman beralkohol dibagi dalam 3 golongan:

Gol.A kadar ethanol 1-5% (bir bintang dan green sands)

Gol.B kadar ethanol 5- 20% ( Anggur malaga)

Gol.C kadar ethanol 20-55% (Brandy dan Whisky)

ü Pasal 3 ayat 2 untuk golongan B dan C : produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan

ü Pasal 5 ayat 1golongan B dan C tidak boleh dijual di tempat umum kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang ditentukan oleh Bupati/walikota.

ü Pasal 5 ayat 2 yang dimaksudkan tempat tertentu itu tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit.

4. Firman Allah SWT dan ketentuan para ulama yang mengharamkan NAPZA.

ü Al Baqarah ayat 219:

y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ

Artinya :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al Baqarah: 219)

ü Al Maidah ayat 90:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 90)

F. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA

1. Peran orang tua dalam upaya pencegahan NAPZA adalah sebagai berikut:

a. sebagai contoh bagi anak-anak : anak-anak selalu mengamati prilaku orang tua, tidak hanya apa yang diucapkan namun juga apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

b. Sebagai pendidik : selama memasuki masa remaja, anak belajar melalui komunikasi dengan orang tua, baik secara verbal maupun non verbal. Dengan adanya komunikasi yang baik anatara anak dan orang tua, dapatmencegah dan menghindarkan anak dari prilaku yang tidak baik.

c. Sebagai pembuat kebijakandan peraturan dalam keluarga : orang tua harus dapat bersikap tegas terhadap peraturan yang dibuat, termasuk memberikan teguran maupun pujian kepada anak.

d. Sebagai penasehat : anak membutuhkan orang yang tidak hanya melindungi diri mereka akan tetapi juga dapat diajak berdiskusi untuk mencari pemecahan masalah yang mereka hadapi

e. Sebagai pengawas : orang tua perlu memonitor setiap perkembanga anak-anaknya baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal mereka, termasuk mengenali teman-temannya.

f. Sebagai pengidentifikasi : orng tua dituntut untuk dapat mengetahui gejala awal seseorang yang menyalagunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

2. Peran remaja dalam upaya pencegahan Napza adalah sebagai berikut;

a. Memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif, seperti olahraga, musik, pengajian dan lain-lain.

b. Bergabung dengan organisasi kepemudaan, organisasi sosial yang ada dilingkungan tempat tinggal.

c. Menghindari perbuatan menyalahgunakan Napza maupun perbuatan-perbuatan penyimpangan prilaku lain, seperti; berkelahi atau ‘tauran’, mabuk-mabukan, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum.

d. Mencari informasi yang kita ketahui tentang upaya-upaya pencegahan dan rehabilitasi sosial korban Napza pada teman-teman sebaya.

e. Berani mengatakan “Tidak” bila ditawarkan Napza.

3. Peran pemerintah (DEPSOS dan POLISI), guna penggulangan penyalahgunaan Napza:

a. Mempasilitasi layanan informasi tentang korban Napza, baik berupa informasi data maupun informasi layanan konsultasi dan informasi rehabilitasi sosial penyandang masalah Napza.

b. Memfasilitasi pembentukan lembaga pelayanan konsultasi dan informasi korban Napza, yang dibentuk oleh masyarakat atau pihak swasta.

c. Membantu melaksanakan rehabilitasi agar mereka dapat dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

d. Melaksanakan pembinaan bersama instansi terkait, terhadap korban penyalahgunaan Napza, agar mereka menjadi insan yang bertanggungjawab terhadap pemabangunan.

e. Melaksanakan fungsi pencegahan terhadap terjadinya penyalahgunaan Napza terutama bagi generesi muda.

f. Memberikan kemudahan pengurusan rujukan kepada korban Napza yang akan berobat ke rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat (RSJKO)

G. Presentase Penyalagunaan Napza di Bengkulu

Sumber: Depsos Provinsi Bengkulu

H. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat, maka dapat beberapa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Napza adalah zat atau obat yang dapat mengubah mental (keadaan jiwa) dan tingkah laku seseorang yang memakainya. Yang termasuk Napza antara lain: ganja, opium/candu, morfin, heroin, koka termasuk juga obat-obatan psikotropika dan minuman alkohol.

2. Upaya penanggulangan bahaya Napza ini antara lain dengan mengadakan pembinaan kepada korban agar mampu menjadi manusia yang memiliki produktifitas tinggi dan berguna bagi diri sendiri dan orang lain.

3. Upaya pencegahan penyalahgunaan Napza di antara lain; dibutuhkan adanya peranan orang tua dan peranan remaja serta orang lain ada disekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Referensi:

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Bengkulu, 2003, Penggulangan Bahaya Penyalagunaan narkoba dan Obat Terlarang.

Jeffrey S. Nevid dkk. 2003. Psikologi Abnormal. Jakarta: Erlangga


PSIKOLOGI ABNORMAL

N A P Z A

(Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)


Oleh:

Tri Mulyoni

Joko Julianto

BKI/VI

Dosen Pembimbing: Neli Marhayati, Sosi

J U R U S A N D A K W A H

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) BENGKULU

2009

Comments
5 Comments

5 comments:

NAPZA ini sangat berbahaya, terkadang ada apotek yang menyalahgunakan...

thanks ilmunya gan, semoga bermnafaat... :D

lebih baik hindari deh yang namanya narkotika, bahaya banget bagi tubuh.

mantebb banget dagh akh.. (klik)

terimakasih, menambah pengetahuan saya di bidang NAPZA..

Post a Comment

Terima Kasih telah Berkunjung. Blog Berstatus DoFollow.
Para pengurus Makalah Kita Semua Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. NO SPAM, NO SPAM, NO SPAM dan Sejenisnya.

 
 
 

Facebook

Status Makalah Kita Semua


Page Ranking Tool Site Meter
makalahkitasemua.blogspot.com : Do Follow Blog makalahkitasemua.blogspot.com : Do Follow Blog SevenZero TV - Watch Live Streaming TV online My Ping in TotalPing.com
eXTReMe Tracker

Best Friends Yang Rendah Hati

 
Copyright © 2008 - Makalah Kita Semua , All rights reserved.