Home » » Perjanjian Asuransi

Perjanjian Asuransi

Perjanjian Asuransi

Secara umum istilah asuransi atau pertanggungan dapat mempunyai berbagai arti dan batasan, sesuai dengan siapa yang memberikannya dan dipergunakan untuk sasaran apa. Asuransi atau pertanggungan dapat ditelaah dan diberi batasan dari bidang-bidang ekonomi, hukum, bisnis, matematika atau sosial. Dalam hal ini istilah asuransi, maupun pertanggungan dipergunakan secara bersamaan dan ditelaah dari dua sisi yang sama.

Pertama asuransi atau pertanggungan dilihat dan ditelaah dari sisi dan kedudukannya sebagai suatu lembaga atau institusi, ternyata lembaga tersebut melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang sebenarnya masuk dalam sisi kedua dari asuransi atau pertanggungan itu sendiri. Kedua asuransi atau pertanggungan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan, sedangkan kegiatan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai suatu perjanjian yang tidak lain adalah perjanjian asuransi. Perjanjian-perjanjian asuransi tersebut, dilakukan oleh lembaga dengan banyak pihak dengan frekuensi relatif tinggi dalam jangka waktu yang juga relatif panjang sesuai dengan batas usia lembaga itu sendiri.

Perusahaan asuransi dengan mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi dan nanti pada suatu saat perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini perusahaan berfungsi sebagai lembaga penerima dan pengambil risiko pihak lain. Pembayaran sejumlah uang yang disebut premi merupakan penerimaan dan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi. Kumpulan dana yang relatif menjadi sangat besar dari pembayaran premi yang diterima perusahaan dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan yang spesifik dan pasti yang berkisar pada manfaat ekonomi bagi kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Sampai saat ini di Indonesia secara umum, perjanjian asuransi diatur dalam dua kodifikasi, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi diklasifikasikan sebagai salah satu dari yang termasuk perjanjian untung-untungan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1774. Pasal pertama KUH Dagang yang mengatur perjanjian asuransi dimulai dalam pasal 246 yaitu yang memberikan batasan perjanjian asuransi.

Jadi meskipun perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).

Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.

Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.

Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.

Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi. Dapat dilihat dari batasan pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:

Pihak pertama ialah penanggung, yang dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain.
Pihak kedua adalah tertanggung, yang dapat menduduki posisi tersebut dalam perorangan, kelompok orang atau lembaga, badan hukum termasuk perusahaan atau siapapun yang dapat menderita kerugian.


Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:

Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.

Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.

Perjanjian asuransi, pada dasarnya merupakan suatu perjanjian yang mempunyai karakteristik yang dengan jelas akan memberikan suatu ciri khusus, apabila dibandingkan dengan jenis perjanjian yang lain. Hal ini secara jelas dibahas dalam buku-buku Anglo Saxon yang secara umum diberikan adalah:

Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat aletair (aleatary), merupakan perjanjian, yang prestasi penanggung masih harus digantungkan pada peristiwa yang belum pasti, sedangkan prestasi tertanggung sudah pasti. Dan meskipun tertanggung sudah memenuhi prestasinya dengan sempurna, pihak penanggung belum pasti berprestasi dengan nyata.

Perjanjian asuransi adalah perjajian bersyarat (Conditional), merupakan suatu perjanjian yang prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi.

Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat sepihak (unilateral), hanya satu pihak saja yang memberikan janji yaitu pihak penanggung. Penanggung memberikan janji akan mengganti suatu kerugian, apabila pihak tertanggung sudah membayar premi dan polis sudah berjalan, sebaliknya tertanggung tidak menjanjikan suatu apapun.

Perjanjian asuransi adalah perjajian yang bersifat pribadi (personal), kerugian yang timbul harus merupakan kerugian orang perorangan, secara pribadi, bukan kerugian kolektif ataupun kerugian masyarakat luas.

Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (adhesion), karena di dalam perjanjian asuransi pada hakikatnya syarat dan kondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan diciptakan oleh penanggung/perusahaan asuransi sendiri, dan bukan karena adanya kata sepakat yang murni atau menawar.

Perjanjian asuransi adalah perjanjian dengan syarat iktikad baik yang sempurna, perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata sepakat dapat tercapai/negoisasi dengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan yang sama mengenai fakta, dengan penilaian sama penelaahannya untuk menperoleh fakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.

Sedangkan untuk syarat khusus bagi perjanjian asuransi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam buku I Bab IX KUH Dagang, ialah:

Asas indemnitas adalah satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu sendiri. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.

Asas kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan asas utama kedua dalam perjanjian asuransi/pertanggungan. Maksudnya adalah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.

Asas kejujuran yang sempurna dalam perjanjian asuransi, lazim juga dipakai istilah-istilah lain yaitu: iktikad baik yang sebaik-baiknya. Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

Asas subrogasi bagi penanggung meskipun tidak mempengaruhi sah atau tidaknya perjanjian asuransi, perlu dibahas, karena merupakan salah satu asas perjanjian asuransi yang selalu ditegakkan pada saat-saat dan keadaan tertentu dalam rangka menerapkan asas pertama perjanjian asuransi ialah dalam rangka tujuan pemberian ganti rugi ialah asas indemnitas.

Proteksi yang dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi oleh penanggung perjanjian asuransi, apabila syarat-syarat agar penanggung bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan melaksanakan prestasinya adalah: Adanya peristiwa yang tidak tertentu, Hubungan sebab akibat, Apakah ada yang memberatkan risiko, Apakah ada cacat atau kebusukan atau sifat kodrat dari barang, Kesalahan tertanggung, dan Nilai yang diasuransikan.

Polis sebagai suatu akta yang formalitasnya diatur dalam undang-undang, mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi, baik tahap awal, selama perjanjian berlaku dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi, meskipun bukan merupakan syarat bagi sahnya perjanjian, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi tertanggung terhadap penanggung.

Pustaka

Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 1, Jakarta: Pradana Paramita.

Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 2, Jakarta: Pradana Paramita.

Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Poedjosoebroto, Santoso, 1957, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Bharata.

Prakoso, DJoko dan I Ketut Murtika, 1987, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Bina Aksara

Prawoto, Agus, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Asuransi, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Penerbit BPFE Yogyakarta

Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Jakarta: Sumur.

Prodjodikoro, Wirjono, 1972, Hukum Asuransi Di Indonesia, Cetakan IV, Jakarta: PT. Pembimbing Masa.

Purwosutjipto, H.M.N., 2005, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid 2 Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Djambatan.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1980, Hukum Pertanggungan dan Perkembangan, Jakarta: Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soekardono, R, 1983, Hukum Dagang Indonesia, Bagian 1 Cetakan 3, Jakarta: CV. Rajawali

Sri Redjeki, 1992. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Edisi Pertama, Jakarta: Sinar Grafika

Sri Redjeki, 2000. Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Edisi Pertama, Bandung: Mandar Maju

Subekti, R. 1992, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya

Suhawan, 1988, Pola Dasar Asuransi Kerugian, Bandung: Djatmika.
Comments
2 Comments

2 comments:

ooo ternyata bahasan ini diambil dari Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 1, Jakarta: Pradana Paramita.dan Kansil, C.S.T, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Bagian 2, Jakarta: Pradana Paramita.

Hmm.. perjanjian seperti ini sangat penting untuk para pekerja yang baru mendapatkan loongannya yang gratis, karena di jakarta hal semacam ini jarang di asuransikan.

Post a Comment

Terima Kasih telah Berkunjung. Blog Berstatus DoFollow.
Para pengurus Makalah Kita Semua Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. NO SPAM, NO SPAM, NO SPAM dan Sejenisnya.

 
 
 

Facebook

Status Makalah Kita Semua


Page Ranking Tool Site Meter
makalahkitasemua.blogspot.com : Do Follow Blog makalahkitasemua.blogspot.com : Do Follow Blog SevenZero TV - Watch Live Streaming TV online My Ping in TotalPing.com
eXTReMe Tracker

Best Friends Yang Rendah Hati

 
Copyright © 2008 - Makalah Kita Semua , All rights reserved.